Peraturan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 07 Tahun 2018
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah kejuruan (MAK)
Peraturan ini menghapus Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Spektrum Keahlian di SMK nomor 4678 tahun 2016.
Pada tahun 2018 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK dengan menjadikan Bidang keahlian menjadi 9. Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut :
- Memberikan acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan program pendidikan di SMK/MAK, khususnya dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/kompetensi keahlian;
- Memberikan acuan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang memiliki keseimbangan dalam mengembangkan kompetensi teknis dan membangun nilai-nilai karakter untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sekaligus berkarakter;
- Menentukan tingkat efektivitas dan relevansi pendidikan pada SMK/MAK dilihat dari ketercapaian penguasaan kompetensi lulusan secara utuh, baik teknis maupun pengembangan kepribadian, serta
- Memberikan acuan untuk pelaksanaan penilaian dan akreditasi SMK/MAK, agar mampu mendorong tumbuhnya SMK/MAK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter
Unduh File Dokumen Disini